Gasak Lahan Sawit 200 Hektare, Ternyata PT FAL Cuma Bayar ke BPN Puluhan Juta Rupiah

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Terungkap, PT Fanyen Agro Lestari (FAL) hanya membayarkan PNBP ke BPN atas lahan yang sudah ditanami sawit, serta untuk sarana prasarana seluas 200 hektare di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, cuma puluhan juta rupiah.

Hal ini diungkapkan eks Kepala BPN Kabupaten Bangka, Adi Wibowo, usai menjadi saksi dalam persidangan kasus Tipikor kawasan hutan konsesi PT NKI di Kotawaringin seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).

“Iya ada bayar PNBP, untuk Pertek (Pertimbangan Teknis), kalau nilainya ya sepuluh jutaan lah. Kalau lebih ya gak nyampai 30 juta, lah. Saya gak tahu persis besarannya. Kan itu mereka (PT FAL) mengajukan lewat sistem aplikasi gitu, ya kita proses, bayarnya pun bukan langsung ke kita (BPN) tapi PT FAL langsung lewat sistem gitu,” ungkap Adi Wibowo.

Selain itu, ada satu lagi bayar langsung lewat sistem yaitu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalau di kita (BPN) Pertek, satunya itu lewat OSS. Bayar pun sama perusahaan langsung. Dua itu paling tinggi mereka (PT FAL) bayar Rp60 juta rupiah. Jadi gak nyampai ratusan juga, apalagi miliaran rupiah, untuk lahan yang diajukan itu,” kata Adi.

Dalam sidang, terdakwa eks Kadis DLHK Babel, H. Marwan, sempat menanyakan perihal PNBP PT FAL ke saksi yang dihadirkan JPU, Selasa siang, eks Kepala BPN Bangka, Adi Wibowo.

“PT FAL sudah bayar PNBP ke BPN? PNBP apa itu,” kata Marwan ke Adi.

Adi pun menjelaskan kalau PNBP yang dimaksud adalah terkait Pertek dan penerbitan PKKPR.

“PT FAL mengajukan, keluar Pertek dan ada juga PKKPR, kemudian mereka langsung bayar sendiri,” ujarnya tanpa mendetailkan

Marwan kembali bertanya, apakah PNBP Pertek dan PKKPR ada kaitannya dengan PNBP kehutanan?

“Tidak ada,” tegas saksi Andi.

*Klaim Raden Johny*

Melansir berita sebelumnya, Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT FAL saat menjadi saksi
sidang Tipikor lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025), sempat emosi ketika menjawab pertanyaan H. Marwan perihal seputar lahan sawit 200 hektar dan PNBP nya.

“Saya bayar ke BPN Perteknya! Menurut bapak (H. Marwan) hutan! Saya beli masyarakat, itu APL!” kata Raden Johny menggunakan pelantang dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, PT FAL kuasai lahan 824 hektare. :Yang masuk konsesi 300 hektare,” ujar Raden Johnhy.

Sidang akan dilanjutkan Rabu hari ini, dengan agenda masih sama yaitu pemeriksaan saksi. Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Fah/Oby)

error: Content is protected !!