Kasus Korupsi Timah Korporasi, Kejagung Periksa 6 Petinggi PT Bangka Serumpun

Febrie Ardiansyah
Febrie Ardiansyah

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi babelterkini.com, Selasa (25/2/2025), menyatakan kalau saat ini penyidik memeriksa 8 saksi. Kedelapan saksi yaitu:

1. MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.

2. AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).

3. DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

4. FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpun.

5. SA selaku KTT PT Bangka Serumpun.

6. MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpun.

7. SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka
Serumpun.

8. AS selaku KTT PT Bangka Serumpun.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Hingga berita ini dipublish, pihak PT Bangka Serumpun dalam upaya konfirmasi. (Oby)

error: Content is protected !!