Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Eks Gubernur Babel Erzaldi di Sidang Kasus Korupsi Lahan NKI, JPU: Pekan Depan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Erzaldi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka.

Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, merespons terdakwa H. Marwan yang beberapa kali merespon menyampaikan agar Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman yang paling mengetahui terkait naskah kerjasama PT NKI-Pemprov Babel.

“Ya, JPU dihadirkan ya Pak Gubernurnya (periode 2017-2022), dihadirkan ya Pak Erzaldi Rosman,” kata ketua majelis hakim Sulistiyanto, dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).

JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menyanggupi akan menghadirkan Erzaldi Rosman sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Siap, kami hadirkan pekan depan,” tegas salah satu JPU.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 saksi yaitu Sekda Babel 2016-2019 Yan Megawandi, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel M Haris, ASN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Sean dan Zulyati ASN di UPT KPHP Sigambir Kotawaringin.

H. Marwan mengatakan yang meneken naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan adalah Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Direktur PT NKI Ari Setioko.

“Dialah (Erzaldi Rosman) yang paling mengetahuinya, Kalau Ari kan sudah terdakwa, kami juga. Tinggal dia, hadirkan Erzaldi di persidangan, ini menyangkut nasib kami berlima (terdakwa). Jadi sangat penting dihadirkan,” kata H. Marwan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda sama pemeriksaan saksi.

*Mangkir*

Melansir berita sebelumnya, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mangkir di sidang kasus Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) yang digelar Rabu kemarin.

Padahal, sebelumnya Jaksa sudah melayangkan surat panggilan agar hadir sebagai saksi dalam sidang.

Penasehat Hukum (PH) Erzaldi Rosman, Berry Aprido Putra di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Rabu siang (26/2/2025) beralasan ketidakhadiran kliennya lantaran memiliki urusan partai di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.

“Ditunda, ada urusan partai di Jakarta. Sampai kapan ditunda, tergantung pengadilan Saya tidak tahu,” kata Berry.

Namun Berry memastikan kliennya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam kasus Tipikor PT NKI dengan kerugian yang ditaksir total mencapai Rp 24 miliar.

“Kalau surat panggilan sudah, sudah diterima, kapan diterimanya saya kurang tahu persis, yang pastinya sudah diterima,” ucap Berry. (red)

error: Content is protected !!