Kejari Tanjungpandan Kembalikan Berkas Kasus Timah 17 Ton, Bagus: Kami Pinta Polres Mengulang Pemeriksaan Saksi

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN  – Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) Tanjungpandan menggelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan 17 ton pasir timah yang akan dikirim ke Jakarta oleh Polres Belitung pada tanggal 1 Januari 2025 yang lalu. Konfrensi pers digelar di kantor Kejari Tanjungpandan, Rabu, 26/2/2024)

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpandan, Bagus Nur Jakfar AS., SH., MH., menyampaikan atas ke penasaran masyarakat Belitung dalam transparasi hukum serta menciptakan tatanan hukum berkeadilan di Belitung terkait permasalahan ini.

“Kami tetap berkomitmen, Kejaksaan akan selalu bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum.” kata Bagus dalam konfrensi pers,

Dikatakannya, pihaknya telah menerima berkas hasil penyelidikan P-19 dari Polres Belitung terkait dugaan penyelundupan pasir timah. Setelah dipelajari dan diteliti, akhirnya pada tanggal 26 Febuari 2025 berkas P-19 hasil penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Belitung.

“Kami mengembalikan berkas tersebut ke Polres Belitung dan meminta mereka untuk melengkapi, memperbaiki, serta mengulangi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi IRW, saksi DD, saksi ASR, saksi ARY, saksi AKL, saksi SST alias AK, dan Saksi MS,” ujarnya.

Ketika disinggung akankah bertambahnya tersangka dalam kasu penyelundupan pasir timah itu, ia mengatakan akan ada tersangka baru.

“Mungkin akan ada tersangka baru. Kami sudah memberikan koreksi dan petunjuk dalam berkas yang telah dikembalikan ke Polres Belitung,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Reformasi Untuk Belitung Masa Depan, Soehadi Hasan mengapresiasi pihak Kejari Tanjungpandan dalam penyerahan pengembalian kembali berkas P-19 kepada Polres Belitung.

Menurutnya, dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang akan di ke Jakarta itu masih ada tersangka lainnya. Bahkan, dirinya telah melaporkan permasalahan ini kepada Propam Mabes Polri.

“Kita tunggu perkembangannya. Saya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Soehadi Hasan kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sementara itu Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY ketika dikonfirmasi head-linenews.com terkait pengembalian berkas P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpandan kepada Polres Belitung, dirinya katakan belum mengetahui. “Nanti dicek dulu,” ujarnya. (Len)

error: Content is protected !!