Eks Gubernur Erzaldi Datang ke PN Pangkalpinang Sidang Korupsi Lahan PT NKI

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan akan menghadirkan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman di persidangan korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare. Erzaldi akan diperiksa sebagai saksi pada 4 Maret 2025.

Erzaldi Rosman tiba di PN Pamgkalpinang pukul 09.49 WIB. Dia mengenakan stelan kemeja lengan pendrk dan celana warna gelap, serta topi warna gelap.

Hingga kini sidang molor dari jadwal pukul 8.30 WIB. Hanya beberapa menit kemudian tampak Erzaldi keluar dari Gedung PN menuju parkiran.

Kepada wartawan Erzaldi mengatakan menghormati proses hukum yang ada.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik, saya datang, saya menghormati proses yang ada. Jadwal sidang siang,” kata Erzaldi, berlalu.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Erzaldi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfataan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka.

Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, merespons terdakwa H. Marwan yang beberapa kali merespo menyampaikan agar Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman yang paling mengetahui terkait naskah kerjasama PT NKI-Pemprov Babel.

“Ya, JPU dihadirkan ya Pak Gubernurnya (peripde 2017-2022), dihadirkan ya Pak Erzaldi Rosman,” kata ketua majelis hakim Sulistiyanto, dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).

JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menyanggupi akan menghadirkan Erzaldi Rosman sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Siap, kami hadirkan pekan depan,” tegas salah satu JPU.

Dalam sidang pekan lalu, JPU menghadirkan 4 saksi yaitu Sekda Babel 2016-2019 Yan Megawandi, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, ASN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Sean dan Zulyati ASN di UPT KPHP Sigambir Kotawaringin.

H. Marwan mengatakan yang meneken naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan adalah Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Direktur PT NKI Ari Setioko.

“Dialah (Erzaldi Rosman) yang paling mengetahuinya, Kalau Ari kan sudah terdakwa, kami juga. Tinggal dia, hadirkan Erzaldi di persidangan, ini menyangkut nasib kami berlima (terdakwa). Jadi sangat penting dihadirkan,” kata H. Marwan. (red)

error: Content is protected !!