Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Komisaris CV Aldo Atha Andara

Febrie Ardiansyah
Febrie Ardiansyah

BABELTERINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi babelterkini.com, Rabu (5/3/2025) menyatakan kalau saat ini penyidik memeriksa 2 orang saksi. Kedua orang tersebut saksi adalah HDR selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara dan TT selaku Kakak Tersangka TN alias AN.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (Oby)

error: Content is protected !!