BPKH Bantah Eks Ka BPN Adi Wibowo dan Andi Hudirman Soal Izin PT FAL & PT SAML

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Alasan BPN Bangka menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dan izin oleh Pemkab Bangka atas lahan seluas 1.500 hektare di Kotawaringin – Labu Air Pandan yang diajukan PT FAL dan SAML dinilai tidak tepat alias mengada-ada.

Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa, dalam kesaksiannya di sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Kamis (7/3/2025).

Dalam persidangan, Selasa (25/2/2025), saksi eks Sekda Bangka Andi Hudirman dan eks Kepala BPN Bangka Adi Wibowo mengatakan memproses perizinan PT FAL dan PT SAML lantaran area lahan yang diajukan adalah Area Penggunaan Lain (APL).

Makanya BPN Bangka mengeluarkan Pertek dan Pemkab Bangka mengeluarkan PKKPR dan dokumen lainnya.

Selain PT FAL dan PT SAML, PT BAM juga dalam kesaksian tiga petinggi perusahaan tersebut pada 21 Februari 2025.

Petinggi PT FAL Raden Laurencius Johny Widyotomo, dalam persidangan mengatakan seluas 200 hektare lahan sudah dibuka dan ditanami sawit. Dia beralasan karena areal APL.

“Itu APL, di luar izin. Dasarnya NPKH. Kami sudah bayar Perteknya ke BPN,” kata dia melansir berita sebelumnya.

*Bantah Keras*

Pemkab Bangka dan BPN Bangka salah dalam memahami dan menyimpulkan telaah BPKH. Padahal, kata Mursid, telaah itu cuma satu.

“Mungkin ada yang salah memahami. Dalam surat itu ada beberapa butir, tidak mungkin dipotong. Ada butir 3, ada butir 4,5,6. Jadi jangan hanya butir 1 dan 2 saja. Utuh harusnya. Jadi kalau surat dipotong-potong sendiri jadi repot kita,” kata Mursid di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Mursid menegaskan lahan seluas 1.500 hektare tersebut adalah areal yang menjadi konsesi atau objek kerja sama antara PT Narina Keisha Imani (NKI) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mursid membeberkan bahwa berdasarkan amar keenam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 6614 tahun 2021 tentang peta perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan Nomor 798 tahun 2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan.

Namun, kata Mursid dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Sedangkan lahan tersebut, ungkap Mursid, ada perjanjian kerja sama antara Gubernur Bangka Belitung dengan PT NKI, yaitu pemanfaatan hutan pada hutan produksi atau HP Kotawaringin.

“Jadi areal 1.500 hektare di Kotawaringin itu statusnya hingga hari ini adalah kawasan hutan produksi atau HP,” tegas Mursyid. (red)

error: Content is protected !!