Kepala BPKH Babel Mursid Tegaskan Lahan 1.500 Hektar PT NKI Kawasan Hutan Produksi, Ini Dasarnya

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa menegaskan lokasi konsesi PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas1.500 hektare di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka, adalah kawasan hutan produksi.

Hal ini diungkapkan Mursid dalam sidang Tipikor pemanfaatan kawasan hutan PT NKI di PN Pangkalpinang, Kamis (6/3/2025).

Mursid membeberkan bahwa berdasarkan amar keenam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 6614 tahun 2021 tentang peta perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan Nomor 798 tahun 2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan.

Namun, kata Mursid dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Sedangkan lahan tersebut, ungkap Mursid, ada perjanjian kerja sama antara Gubernur Bangka Belitung dengan PT NKI, yaitu pemanfaatan hutan pada hutan produksi atau HP Kotawaringin.

“Jadi areal 1.500 hektare di Kotawaringin itu statusnya hingga hari ini adalah kawasan hutan produksi atau HP,” tegas Mursyid.

Kemudian JPU menanyakan ke Mursid, perizinan berusaha seperti apa yang dimaksud?

“Itu bentuknya apakah harus izin lokasi, kerja sama?” kata JPU.

Kemudian dijawab Mursid. ” Berdasarkan SK 6614, apapun bentuk izin. Dan itu sudah disebutkan dalam telaah yang dikeluarkan BPKH,” kata Mursid. (Fah)

error: Content is protected !!