BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Lagi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Selasa (11/3/25).
Berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Harli Siregar yang diterima redaksi babelterkini.com pemeriksaan terhadap 3 orang saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiganya berinisial:
1. TU selaku Wiraswasta/Kolektor.
2. ODY selaku Wiraswasta/Kolektor.
3. MFK selaku Wiraswasta/Kolektor.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.” ujar Harli Siregar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” pungkasnya. (red)