BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Sidang lanjutan dugaan perkara kasus pengrusakan hutan kawasan Gunung Tikus di Kecamatan Sijuk memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Terdakwa dalam perkara ini yaitu, Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada, Kamis (13/3/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHPidana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dihadapan majelis hakim. Saksi tersebut yaitu, Gilang Ramadhan alias Rama, Andri Ginting, Yudi, Firdaus, Jaka, Sugraito, Imam, dan Zuradi.
Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo diduga terlibat dalam kasus pengrusakan hutan kawasan Gunung Tikus melalui aktivitas pemanenan dan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari tanaman sawit eks PT. Argo Makmur Abadi (PT.AMA).
“Pada sidang ke-4 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dihadapan majelis hakim,” kata Wandi, kuasa hukum dari Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo.
Dikatakan Wandi, pada persidangan sebelumnya pada tanggal 12 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari Polres Belitung.
“Ini sidang ke-4. Kemarin Sidang ke-3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik Polres Belitung,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, bukan hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka. Akan tetapi, banyak yang terlibat dalam pemanfaatan dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) eks PT. AMA yang berada di kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dihadapan majelis hakim, banyak keterangan bohong yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan itu. Pengakuan Manajer HTI, Andri Ginting, Gilang Ramadhan selaku ketua kelompok tani KTH Sukses Bersama, begitu juga dengan Jaka pemegang DO, semua pengakuan mereka dibantah tegas oleh Difriandi (terdakwa).
“Keterangan saksi baik itu saudara Rama, Andri Ginting, dan Jaka, semua tidak masuk diakal, mereka semua berbohong. Keterangan mereka didepan majelis hakim disanggah tegas oleh dua klien saya,” ungkapnya.
Dirinya berharap majelis hakim dapat menilai dengan adil fakta-fakta sebenarnya mengenai perkara ini berdasarkan keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan.
“Terlihat jelas adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka dari penyidik Polres Belitung, sehingga seolah-olah hanya klien saya yang dijadikan korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yang seharusnya 55 dan penadahnya 480 juga ditetapkan sebagai tersangka. Klien saya juga tidak pernah menjual Barang Bukti (BB), tiba-tiba timbul angka Lima ton dan adanya uang sebesar Rp. 14.000.000,” paparnya.
Hingga berita ini dipublish, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dalam upaya konfirmasi. (Len)