BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Majelis hakim PN Pangkalpinang memvonis bebas eks Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Rofalino Kurnia dan Taufik.
Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025) menyatakan Rofalino dan Taufik secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah terkait korupsi fasilitas KUR Bank SumselBabel sebesar arp20,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini yang didampingi hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono, dengan terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik dan Santoso Putra.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan naik baik, harkat dan martabatnya,” kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Santoso Putra dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Dalam agenda sidang pembacaan vonis, Santoso Putra mendapat giliran kedua bersama terdakwa lainnya Rofalino dan Taufik.
Hakim menyatakan terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik dan Santoso Putra secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun secara subsidair.
Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai divonis bebas murni, Rofalino Kurnia, Taufik dan Santoso Putra tampak meneteskan air mata. Beberapa pengunjung sidang terdiri dari keluarga dan rekannya dari Bank SumselBabel tampak menyalami dan memberikan ucapan selamat.
Penasehat hukum Rofalino dan Taufik, Berry Aprido Putra dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner, usai persidangan mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Apa yang telah diputuskan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dan kami selaku penasehat hukum telah berhasil membuktikan kalo terdakwa tidak bersalah,” kata Berry.
Hingga berita ini dipublish, dari 8 tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank SumselBabel senilai Rp 20,2 miliar, 4 sudah divonis bebas pada hari yang sama.
Yaitu Rofalino Kurnia, Taufik, Santoso Putra dan Moch Robi Hakim. Sedangkan tersangka lainnya proses sidang masih berlangsung yaitu pembacaan vonis majelis hakim terhadap Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase. (Fah)