BABELTERKNI.COM, PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis bebas eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Moch Robi Hakim, terkait kasus korupsi KUR Rp20,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini yang didampingi hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono, dengan terdakwa Moch Robi Hakim di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun secara subsidair.
Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini.
Sementara JPU, ketika ditanya hakim terkait vonis bebas terhadap Moch Robi Hakim, menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata salah satu JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Moch Robi Hakim dengan hukuman penjara 4 tahun. Dalam.agenda sidang pembacaan vonis, Moch Robi Hakim mendapat giliran pertama dari 7 terdakwa lainnya.
Usai divonis bebas murni, Moch Robi Hakim tampak meneteskan air mata. Beberapa pengunjung sidang terdiri dari keluarga dan rekannya di Bank SumselBabel tampak menyalami dan memberikan ucapan selamat.
Penasehat hukum Moch Robi, Sumin dari kantor Sumin & Partners mengatakan keputusan hakim sudah sangat tepat dan adil.
“Vonis hakim sudah sangat tepat dan adil dengan membebaskan klien kami,” kata Sumin, usai persidangan.
Terkait dalam mengambil keputusan terdapat disenting opinion di antara majelis hakim, Sumin mengaku menghormatinya.
“Itu hak dari hakim yang bersangkutan. Kami menghormatinya. Ini juga jadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat, tidak serta merta orang yang masuk (berperkara) di pengadilan bersalah. Peluang dihukum dan benas sama besarnya,” ujar Sumin. (Fah/Oby)