BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi. 3 (tiga) diantaranya adalah kolektor timah.
Diketahui, pemeriksaan 4 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Adapun 4 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.” ujar Kapuspenkum, Harli Siregar melalui keterangan pers yang diterima redaksi babelterkini.com, Rabu (19/3/2025) malam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya. (Oby)
Berikut inisial 4 orang saksi yang diperiksa Kejagung:
1. AS selaku Pedagang/Kolektor.
2. AW selaku Pedagang/Kolektor.
3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.
4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.