Buntut Vonis Bebas 8 Terdakwa Korupsi, Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pangkalpinang?

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial (KY) nampaknya serius akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY akan segera mempelajari putusan bebas majelis tersebut.

“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.

Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara, terkait adanya dissenting opinion (DO) salah satu anggota majelis hakim, Fajar mengatakan, KY perlu mendalami dan mempelajari putusannya.

“Apakah ada faktor-faktor yang bersifat interventif dari timbulnya DO tersebut, atau hanya semata karena perbedaan pandangan di antara para hakim yang memeriksa perkara,” kata Fajar.

Meski demikian, Fajar menjelaskan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bank SumselBabel adalah hal yang wajar dan diperbolehkan bagi hakim dalam penanganan perkara.

“Namun tidak serta merta adanya DO lantas disimpulkan adanya pelanggaran KEPPH oleh hakim,” kata dia.

Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya sembari menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.

“Pelaporan dapat melalui surat, atau datang langsung Kantor KY, datang langsung Kantor Penghuhung KY, atau secara online www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang dilengkapi dengan bukti pendukung,” ujar Fajar.

Dilansir berita sebelumnya, Majelis Hakim PN Pangkalpinang memvonis bebas murni seluruh terdakwa korupsi dana KUR Bank SumselBabel senilai Rp20,2 miliar sebanyak 8 orang.

Ke-8 terdakwa adalah eks pimpinan cabang dan karyawan BSB yaitu Rofalino Kurnia, Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Handika Kurniawan Akasse, Dirut, Komisaris dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta.

Majelis hakim yang memvonis bebas murni para terdakwa yaitu Dewi Sulistiarini, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Mhd. Takdir dan Warsono. (007)

error: Content is protected !!