BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung RI menyetujui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk. Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menyatakan bahwa pengamanan dan pengawalan yang telah disetujui itu, bertujuan agar penambangan di Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dapat berjalan sesuai dengan SOP dan Prosedur.
“Sebenarnya bukan murni pengawasan ya, kita pengamanan, pengawalan ya supaya kerjasama PT Timah Tbk untuk membimbing Koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan di IUP PT Timah Tbk dapat berjalan sesuai SOP dan Prosedur,” kata Reda Manthovani usai acara penandatanganan PPS di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Diungkapkannya bahwa dalam hal ini, PT Timah Tbk berperan dalam meningkatkan kehidupan perekonomi rakyat di Pedesaan.
“Sehingga tidak menimbulkan kerusakan, tetapi malah dapat memberikan secara ekonomi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Jadi peran serta masyarakat disini sangat dilibatkan, sangat erat terlibat dalam hal ini, sehingga PT Timah pun berperan dalam meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat di pedesaan,” ungkapnya. (Oby)