BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dinilai janggal, publik mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim PN Pangkalpinang yang memvonis bebas murni semua terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel Rp 20,2 miliar yang berjumlah 8 terdakwa.
Desakan pubik ini menggema usai majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang dalam sidang pembacaan keputusan terhadap 8 terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pangkalpinang di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Ke-8 terdakwa tersebut terdiri dari mantan pimpinan cabang (Pincab), wakil pimpinan cabang (Wapincab) dan penyelia Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Kemudian Direksi dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL).
“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada semua terdakwa sebanyak 8 orang,” tegas salah satu warganet mengomentari vonis tersebut.
Warganet lainnya, “Sesuai dengan judul lagu “Kamu Ketahuan” KY dan Jaksa semestinya bergerak…,” tulisnya.
“Kenapa bisa bebas murni? Apakah ybs tidak bersalah, klm ybs tidak bersalah jadi yang korup 20 M itu siapa ya? Rasanya wajar klu kami netizen ingin tau,” tulis lainnya.
“Kasihan kejaksaan babel susah susah penyidikan malah dibebaskan hakim,” tulisnya, kemudian lanjut yang lainnya, “Babel sedang tidak baik baik saja sekarang. Korupsi aja dibebaskan, hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.”
Terkait berita vonis bebas murni hakim PN Pangkalpinang atas terdakwa korupsi sudah ditonton ratusan ribu dan dengan ratusan komentar menohok, yang intinya mengecam vonis bebas murni terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel senilai Rp20,2 miliar. Dan mendesak KY memanggil dan memeriksa majelis hakim serta meminta jaksa segera melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR Bank Sumselbabel yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:
1.Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
2.Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
3.Santoso Putra (Mantan Wapincab)
4.Taufik (Karyawan BSB)
5.Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
6.Zaidan Lesmana ( Komisaris PT HKL)
7.Andi Irawan (Dirut PT HKL)
8.Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).
Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd. Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat niat jahat atau mensrea dan tidak terbukti unsur memperkaya diri atau memperkaya orang atau pihak lain.
Komisi Yudisial Selidiki Potensi Pelanggaran
Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial nampaknya serius akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dilansir berita sebelumnya, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY segera mempelajari keputusan majelis tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.
Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya sambil menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.
Abaikan Fakta
Publik menilai janggal vonis bebas murni tersebut, lantaran diduga kuat majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KUR Rp20,2 miliar mengabaikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Untuk diketahui dalam kasus ini, terungkap di persidangan ada sebanyak 417 debitur diklaim PT HKL sebagai petani binaan. Dalam hal ini PT HKL adalah sebagai offtaker. Debitur tidak pernah mengajukan kredit KUR ke Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Bahkan tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dalam pengajuan KUR, apalagi membuka rekning di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
Kemudian, uang KUR yang diduga fiktif tersebut, ditransfer ke rekening 417 debitur dengan total sekitar Rp 20,2 miliar dan dicairkan oleh Direktur PT HKL Andi Irawan.
Dari 417 debitur tersebut, terungkap ada dua debitur Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG).
Kemudian uang yang dicairkan tersebut, diduga kuat sebagian besar digunakan untuk kepentingan Andi Irawan dan lainnya alias tidak diserahkan ke debitur. Kalau pun ada yang diterima debitur hanya sebagian kecil yaitu berkisar Rp750.000.
Kemudian uang tersebut, malah ada debitur yang justru meminjam uang yang dicairkan Andi Irawan ke PT HKL. Dan debitur tersebut yang tercatat punya kredit KUR di Bank SumselBabel tersebut membayar cicilan ke PT HKL.
Selain itu, terdapat debitur yang meminjam lewat PT HKL sebanyak berkisar Rp10 an juta, namun kenyataannya tercatat punya kredit di Bank SumselBabel punya utang sekitar Rp100 juta hingga Rp 200 juta.
Bagi debitur yang meminjam lewat PT HKL juga menyerahkan semacam agunan ke PT HKL baik berupa surat tanah dan rumah.
Oleh Andi Irawan agunan tersebut diserahkan ke Bank SumselBababel di “bawah tangan”.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, ditaksir kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel menuntut terdakwa Andi Irawan 8 tahun penjara.
Kemudian Rofalino Kurnia dan Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Sedangkan Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, JPU juga menyampaikan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Sedangkan 4 tahun penjara untuk terdakwa Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)