*Komisi Yudisial Selidiki*
Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial dalami potensi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Melansir berita sebelumnya, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY segera mempelajari keputusan majelis tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.
Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya sambil menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.