8 Terdakwa Korupsi KUR Bank SumselBabel Rp 20,2 M Divonis Bebas, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi

*Abaikan Fakta*

Publik menilai janggal vonis bebas murni tersebut, lantaran diduga kuat majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KUR Rp20,2 miliar lantaran mengabaikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, dalam kasus ini, terungkap dalam persidangan ada sebanyak 417 debitur diklaim PT HKL sebagai petani binaan. Dalam hal ini PT HKL adalah sebagai offtaker.

Dalam persidangan terungkap debitur tidak pernah mengajukan kredit KUR ke Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Bahkan tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dalam pengajuan KUR, apalagi membuka rekening di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.

Kemudian, dalam persidangan terungkap, bahwa uang KUR yang diduga fiktif tersebut, ditransfer ke rekening 417 debitur dengan total sekitar Rp 20,2 miliar dan dicairkan oleh Direktur PT HKL Andi Irawan.

Dari 417 debitur tersebut, terungkap ada dua deebitur Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG).

Kemudian uang yang dicairkan tersebut, diduga kuat sebagian besar digunakan untuk kepentingan Andi Irawan dan lainnya alias tidak diserahkan ke debitur. Kalau pun ada yang diterima debitur hanya sebagian kecil yaitu berkisar Rp750.000.

Kemudian uang tersebut, malah ada debitur yang justru meminjam uang yang dicairkan Andi Irawan ke PT HKL. Dan debitur tersebut yang tercatat punya kredit KUR di Bank SumselBabel tersebut membayar cicilan ke PT HKL.

error: Content is protected !!