8 Terdakwa Korupsi KUR Bank SumselBabel Rp 20,2 M Divonis Bebas, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi

Selain itu, terdapat debitur yang meminjam lewat PT HKL sebanyak berkisar Rp10 an juta, namun kenyataannya tercatat punya kredit di Bank SumselBabel punya utang sekitar Rp100 juta hingga Rp 200 juta.

Bagi debitur yang meminjam lewat PT HKL juga menyerahkan semacam agunan ke PT HKL baik berupa surat tanah dan rumah.

Oleh Andi Irawan agunan tersebut diserahkan ke Bank SumselBababel di “bawah tangan”.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, ditaksir kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa Andi Irawan 8 tahun penjara.

Kemudian Rofalino Kurnia dan Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.

Sedangkan 4 tahun penjara untuk terdakwa Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase. (red)

error: Content is protected !!