Belajar dari Putusan Bebas Perkara Korupsi KUR Bank SumselBabel

Oleh: Ndaru Satrio
Dosen Fakultas Hukum UBB

 

BABELTRKINI.COM – PERKARA korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel sudah pada tahap akhir, yaitu putusan pengadilan. Perkara yag menyeret sebagian pimpinan dari Bank SumselBabel ini pun berakhir dengan “putusan bebas murni” walaupun terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis hakimnya.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah perkara ini cukup sampai di sini? Apakah tidak ada upaya hukum lain dari jaksa untuk memberikan perlawanan?

Jika kita menilik KUHAP, tepatnya Pasal 244 yang berbunyi:

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Pasal 244 KUHAP ini merupakan satu-satunya dasar pijakan hukum untuk mengupayakan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana ini. Seperti kita ketahui bersama di dalam pasal tersebut sama sekali tidak terdapat kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’.

Jika masih terdapat dalam peradilan pidana pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum. Entah itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, ataupun upaya hukum luar biasa yang berupa peninjauan kembali (herziening) seperti halnya diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

error: Content is protected !!