Khusus untuk putusan bebas dalam istilah “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Hal ini sudah ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP.
Prakteknya berbanding terbalik Jaksa/Penuntut Umum seringkali tidak mengindahkan ketentuan ini, yang mana hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi.
Apabila kita cermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada adalah “Putusan Bebas”. Namun praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
Terkait alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan memorie kasasi terhadap putusan bebas murni, antara lain :
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ;
Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang:
“Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.