Belajar dari Putusan Bebas Perkara Korupsi KUR Bank SumselBabel

Dasar hukum Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan memorie kasasi terhadap putusan bebas adalah sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) butir ke-19 TPP KUHAP yang berbunyi:

“Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” Hal ini didasarkan yurisprudensi.”

Pro kontra terkait dasar hukum ini dapat digunakan sebagai dasar hukum memang debatable, namun kita harus memandang jauh ke depan bahwa hukum itu tidak hanya ius constitutum semata, namun juga ada ius constituendum yang harus senantiasa kita galakan agar hukum tersebut lebih berdaya guna dan dapat menyelaraskan dengan perkembangan masyarakatnya.

Hukum tidak hanya apa yang tertulis pada lembaran kertas semata, namun hukum harus mampu mengejawantahkan harapan dan cita-cita masyarakat yang menghendaki keadilan dapat tercipta. (*)

error: Content is protected !!