Sementara itu, Wakil Bupati Efrianda menyampaikan rasa syukurnya telah diresmikannya perumahan swadaya tersebut untuk merelokasi masyarakat di Desa Kurau dari pemukiman yang berada di lokasi yang dilarang.
“Ini bentuk support dan kolaborasi antara pemerintah pusat, swasta serta pemerintah daerah, sehingga perumahan ini sangat berguna bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah bukan hanya memberikan rumah swadaya tapi juga memberikan sertifikat rumah secara gratis.
“Jadi yang punya rumah ini sesuai dengan luasnya akan kita bikin sertifikatnya dari BPN secara gratis dan pesan pemerintah sangat jelas tidak boleh diperjual belikan, kalaupun terjadi akan kena sanksi tegas dan di penjara paling lama 5 tahun,” tegas dia.
Tak hanya itu, Pemkab Bateng juga bekerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel untuk memberikan pinjaman kepada warga yang tinggal di rumah swadaya khusus UMKM dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
“Jadi khusus UMKM yang ingin pinjaman modal ke bank, untuk bunga sebesar 5 persen di bayar oleh Pemda sesuai dengan syarat dan ketentuan,” pungkas dia. (*)