BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Lanjutan sidang mengenai kasus pengrusakan Hutan Kawasan Gunung Tikus di Kecamatan Sijuk dengan tersangka Leo Sumarna alias Leo dan Difriandi alias Kudev terus berlanjut. Pada sidang tanggal 26 Maret 2025, majelis hakim telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan Hutan Produksi (HP).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, majelis hakim telah mengumumkan 9 (sembilan) tersangka baru dalam perkara kasus pemanfaatan sawit eks PT. AMA.
Kesembilan tersangka baru itu adalah Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan, Deni, Andri Ginting, serta 3 perusahaan terkait: CV. Jaya Belitung Abadi, PT. Bina Argo Tani, dan PT. APS.
Penetapan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus pemanfaatan sawit eks PT. AMA di area Hutan Produksi Gunung Tikus dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.