Majelis Hakim Tanjungpandan Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Ambalat Gunung Tikus

Sebelum menetapkan kesembilan orang tersebut sebagai tersangka baru, dua orang, yaitu Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita dipublish, pihak yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (Len)

error: Content is protected !!