BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Ketidakhadiran drg. Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tegal, pada mediasi kedua dalam gugatan pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah, Rabu, 26 Maret 2025 disayangkan.
Padahal kehadirannya, bagi RSUD Kardinah dalam upayanya penyelesaian sengketa lahan parkir dengan CV Curtina Prasara, diharapkan bisa memperjelas perkara perdata ini.
Hal tersebut disampaikan, Berbudi Bowo Leksono, penasihat hukum CV Curtina Prasara yang hadir dan menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal, usai Mediasi Kedua di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Drg. Agus Dwi Sulistyantono adalah pihak yang paling berkompeten. Sebab ia penandatangan perjanjian kerja sama antara RSUD Kardinah dan CV. Curtina Prasara.
Menurut keterangan salah seorang staf dari Kantor Sekda Kota Tegal, ketidakhadiran Agus dalam sidang karena, sedang ke Semarang menyerahkan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya hari ini di Semarang,” ujar Sekda Kota Tegal, Agus Dwi saat dikonfirmasi _beritamerdeka.co.id_ melalui pesan _WhatsApp_ , Rabu, 26 Maret 2025.