*Belum Sepakat*
Pada mediasi kedua, para pihak yang hadir antara lain Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah didampingi penasihat hukum Berbudi Bowo Leksono, SH dan Richard Simbolon, S.H.,M.H.
Sedangkan pihak RSUD Kardinah menghadirkan Plt Direktur dr. Haryo Teguh dan wakilnya, Nur Hanifah (Nunung), Sudjatmiko Kabag Umum Kardinah serta Kabag Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipta, SH.
Dalam mediasi kedua ini, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Sebab pihak RSUD beralasan akan berkonsultasi lagi dengan Sekda maupun Wali Kota Tegal.
Berbeda dengan mediasi pertama, pihak RSUD kini lebih menunjukkan sikap kepatutan menghormati fakta hukum yang menjadi dasar CV Curtina Prasara mengajukan gugatan.
Penggugat tetap berpegangan pada pokok gugatan berdasarkan konsideran addendum perjanjian kerja sama.
“Sudah dijelaskan dalam Addendum kontrak itu, memuat perubahan mendasar perihal masa kontrak yang semula tiga tahun menjadi lima tahun,” ujar Berbudi Bowo Leksono alias Ibenk kepada sejumlah awak media.