Tergugat RSUD Kardinah Akan Konsultasi Dengan Wali Kota Tegal

Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal.(Foto: Ist./curtina prasara).
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal.(Foto: Ist./curtina prasara).

Pada perjanjian inti (awal) Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, teken kontrak bersama Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah tertanggal 1 Maret 2022.

Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024 dilakukan perubahan perjanjian yakni Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal yang tetap ditandatangani Plt. Direktur rumah sakitnya (drg. Agus Dwi Sulistyantono), bersama Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah.

Namun pada 22 Februari 2025, RSUD Kardinah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal melalui Pengumuman nomor 000.3.3/006/II/2025.

Hal ini membuktikan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal secara tidak langsung, telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, saat CV Curtina Prasara masih terikat perjanjian sebagai pengelola parkir sampai 2027.

Pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota, dengan menunjuk PT Putera Mandala Teknologi, hingga kini tidak bisa dilaksanakan karena CV Curtina Prasara masih eksis di obyek perkara. (rel)

error: Content is protected !!