KY Turunkan Tim Dalami Kasus Suap Hakim Usai Kepala PN Jaksel dan 3 Hakim Ditetapkan Tersangka

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Mukti Fajar.

Lanjut Mukti Fajar, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (Fah)

error: Content is protected !!