Vonis benas murni tersebut memantik reaksi publik sehingga dinilai kontroversial lantaran dinilai janggal.
Selain publik, pengamat hukum pun ikut bersuara dan mendorong jaksa kasasi. Komisi Yudisial pun ikut bersuara menyoroti vonis bebas murni seluruh terdakwa korupsi tersebut.
Jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini kasasi masih berproses di MA. (red)