BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Eks Ketua KONI Belitung dan Bendahara Ditetapkan Sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Hibah.
Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) secara resmi telah menetapkan eks Ketua KONI Belitung, Amin Nurrachman, beserta eks Bendahara, Mardani, sebagai tersangka pada Selasa (15/4/25).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2020.
Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai 4 miliar rupiah. Atas perbuatannya, mereka dituntut Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang keuangan Negara pasal 132 ayat (1) ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.