Kepala Kejaksaan Negeri Belitung (Kajar), Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan atas penetapan dua tersangka yaini, Amin Nurohman dan Mardani. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni.
“Hari ini mantan ketua KONI dan bendahara resmi kami ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan dan dibawa ke Lapas Cerucuk,” kata Bagus ketika diwawancarai diruang kerjanya.
Dikatakan Bagus, penyidikan berawal dari tahun 2016 sampai dengan 2020. Dimana pada waktu itu KONi mendapat anggaran dana hibah sebesar 15 milyar.
kasus ini bermula pada tahun 2018 yang lalu yaini, kegiatan Porprov di Bangka dengan anggaran bonus Atlet. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 2020 hingga 2022 ditemukan banyak ditemukan penyalahgunaan anggaran KONI.
“untuk ini dua tersangka dulu. nantinya masih berkembang, karena ada kaitan dengan pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” ujarnya.