BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara oleh PT NKI yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, (14/4/2025) beragendakan pembacaan Pledoi (pembelaan-red). Pledoi dari salah-satu terdakwa Marwan menarik perhatian lantaran menyeret mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.
“Di dalam perkara yang saya hadapi saat ini, sang komandan itu adalah Gubernur Erzaldi Rosman. Dan saya adalah bawahannya. Masalahnya: mengapa pihak Kejaksaan tak mentersangkakan sama sekali Gubernur Erzaldi Rosman, dan malah mentersangkakan saya?
Apakah pihak Kejaksaan berhitung-hitung dengan status Saudara Erzaldi Rosman sebagai kontestan dalam pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024? Apakah pihak Kejaksaan menduga-duga bahwa Saudara Erzaldi Rosman akan kembali ke kursi kekuasaan karena ia didukung oleh tokoh-tokoh politik di tingkat nasional, sehingga Kejaksaan tak berani menyentuhnya?,” demikian isi Pledoi Marwan yang diterima redaksi babelterkini.com, Selasa (15/4/2024).
“Ketahuilah saya tidak sedang menuduh pihak Kejaksaan, tapi saya sedang menyampaikan pertanyaan yang tidak saja muncul dalam benak pribadi saya, melainkan pula muncul dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang masih punya hati nurani. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, muncul sejak saya ditersangkakan, yaitu sebelum proses pemungutan suara pemilihan gubernur berlangsung, hingga hari ini, hari di mana sudah jelas siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa yang lebih dipilih rakyat, dan siapa yang ditinggalkan atau tidak dipercaya mayoritas rakyat dalam pilgub Kepulauan Bangka Belitung. Erzaldi Rosman kalah, dan menambah daftar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang gagal menang untuk merasakan periode keduanya. Erzaldi Rosman gagal melampaui rekor almarhum Haji Eko Maulana Ali Suroso, yang menang pilgub dua kali. Pertama pada 2007, dan Kedua pada 2012,” katanya.