Dalam Pledoinya, terdakwa Marwan juga menyeret pihak BPHK yang hingga kini belum ditersangkakan.
“Selain Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang tidak ditersangkakan oleh Kejaksaan dalam perkara “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” ini, pihak yang tidak ditersangkakan oleh Kejaksaan dan semestinya ditersangkakan adalah pihak BPKH yang telah menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar. SK KLHK No. 6614 Tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK No. 798 Tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut. Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam Pledoinya terdakwa Marwan juga menyeret beberapa perusahaan swasta PT SAML dan PT FAL.