BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit di kawasan hutan, Rabu (16/4/25).
Hakim Ketua Septri Andri dan Hakim anggota Benny Wijaya dan Frans Lukas Sianipar memutuskan vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan denda Rp1,5 miliar dengan catatan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit truk BN 8949 WX disita, uang tunai senilai Rp14,1 juta sebagai pengganti barang bukti tanda buah segar (tbs) dirampas untuk negara, tombak, dan dua tandan buah sawit dimusnahkan.