Hakim Vonis 3 Tahun Dua Terdakwa Kasus Pemanenan Sawit Ambalat Belitung

Devri dan Leo yang merupakan terdakwa menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya, karena diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan vonis atau mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, Wandi, S.H., ketika dikonfirmasi mengungkapkan k
bahwa vonis 3 tahun dianggap terlalu tinggi untuk kliennya yaini, Devri dan Leo.

Sebab, lanjut Wandi, Kedua kliennya itu menjadi korban dalam kasus ini. Mereka tidak pernah merambah hutan atau menebang pohon di hutan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mereka hanya mengambil buah yang sudah ada di tanah. Meskipun begitu, sebagai warga negara yang baik, kami patuh pada keputusan hakim, meskipun dengan rasa kecewa,” terang Wandi. (Len)

error: Content is protected !!