KPHL Belitung Bidik Bos Sawit Fauzi dan Hairul Kasus Perambahan HL Gunung Kubing Lasar

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Perambahan kawasan hutang negara dijadikan kepentingan pribadi semangkin merajalela. Gunung, Bukit, area kawasan Hutan Lindung (HL) juga disikat habis.

Gunung dan bukit yang seharusnya dijaga kelestariannya, semakin marak dibabat oleh oknum-oknum untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Seperti halnya, Gunung Kubing yang berada di Dusun Aik Batu, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah berubah manjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan aplikasi koordinat di peta hutan dan investigasi tim wartawan di lapangan, lokasi tersebut diduga berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Kubing. Terlihat sekitar puluhan hektar kebun kelapa sawit, baik yang baru ditanam maupun yang sudah dalam tahap panen, berada di dalam zona hijau.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa menurut keterangan warga sekitar, pemilik kebun sawit tersebut adalah dua orang yaitu, pria bernama Fauzi dan Hairul. Kedua pemilik tersebut berdomisili di Aik Batu Lasar, dan diketahui memiliki banyak perkebunan kelapa sawit.

“Itu milik Fauzi dan keluarganya pak. Untuk yang direleng bukit sebelah sana milik Hairul,” kata masyarakat sekitar yang tidak mau diungkapkan identitasnya, Rabu (16/4/25).

Sumber akui bahwa kebun kelapa sawit milik Fauzi dan Hairul berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Oleh karena itu, lanjut sumber, mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung (HL), sehingga dirinya tidak mau melakukan aktivitas berkebun di area tersebut.

“Kalau saya sudah mengetahui tempat itu kawasan hutan (HL-red), mana berani berkebun disana,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, KPHL Belantu Mendanau Kabupaten Belitung, Yoyon, ketika dikonfirmasi menyatakan kesigapannya dalam menindak pelaku kasus perambahan kawasan hutan negara. Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung sedang gencar membidik oknum-oknum yang membabat kawasan hutan demi kepentingan pribadi.

“Besok kami akan mengecek lokasi tersebut. Jika terbukti bahwa mereka merambah kawasan hutan, kami akan segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung,” tegas Yoyon

“Saat ini, Kejaksaan tengah membidik pelaku perusak dan perambah hutan negara sesuai perintah Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Proses hukum akan dilakukan oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan ke Satgas PKH di Jakarta. Pastinya, besok kami akan melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut,” sambungnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang sebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (Kck)

error: Content is protected !!