Warga Desa Tanjung Rusa Sepakat Cabut Pohon Sawit di Area Kawasan Hutan, Ini Kata Kajari Belitung

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Masyarakat Desa Tanjung Rusa telah menegaskan komitmennya untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung serta konsesi HKm, serta menjalankan prosedur legal dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan.

Keputusan tersebut tercatat dalam rapat resmi Nomor 552/058/KPHL-BM/II/2025 antara penduduk Desa Tanjung Rusa dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pada hari Senin, 21 April 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Sucipto, S.H., M.H., hadir dalam aksi pencabutan kelapa sawit di Hutan Lindung Sungai Pala.

Bagus menyatakan bahwa pencabutan kelapa sawit tersebut mencerminkan komitmen masyarakat Desa Tanjung Rusa kepada KPHL Belantu Mendanau dalam menghentikan pembukaan lahan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Jika persoalan seperti ini terus berlanjut tanpa penyelesaian, akan terus memberikan keuntungan bagi pengusaha dalam memanfaatkan hasil panen TBS.

“Masyarakat diimbau agar tidak tergoda oleh pengusaha yang akan menggunakan hasil panen TBS secara ilegal,” ujar Kajari Belitung, Bagus, saat memberikan sosialisasi kepada warga Desa Tanjung Rusa pada, Senin (21/4/25).

Menurut laporan yang diperolehnya, terjadi peningkatan hingga 600% dalam pengiriman CPO pada periode terbaru. Namun, peningkatan itu hanya melibatkan perusahaan saja dan tidak terhadap masyarakat.

“Tanaman kelapa sawit di atas tahun 2022 sebaiknya dicabut dan diganti dengan tanaman lain seperti tanaman kelapa, bukan kelapa sawit. Tanaman kelapa sawit yang ditanam secara keterlanjuran di kawasan hutan akan disita dan dikembalikan kembali kepada masyarakat untuk dikelola melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah naungan HKm,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Tokoh Perhutanan Sosial, Dedi, menyampaikan bahwa tindakan penertiban tanaman kelapa sawit di Hutan Lindung (HL) Sungai Pala menjadi contoh bagi wilayah lain di Belitung. Peraturan di kawasan hutan, termasuk Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan lainnya, melarang penanaman kelapa sawit.

“Penanaman kelapa sawit setelah tahun 2022 harus dicabut dan diganti dengan tanaman lain. Jika terjadi pelanggaran, Dinas KPHL Belantu Mendanau akan melaporkannya kepada kejaksaan jika terjadi pembiaran,” terangnya.

Dengan demikian, Dedi meminta agar masyarakat memahami pentingnya menjalankan aktivitas perkebunan dengan benar di kawasan hutan dan berharap agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.

“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Tanjung Rusa, melainkan juga di seluruh kawasan hutan di Pulau Belitung,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pencabutan kelapa sawit sebagi simbolis yang turut dihadiri oleh kepala Desa Tanjung Rusa, Camat Membalong, PLT KPHL Belantu Mendanau, Tokoh Perhutanan Sosial, Kajari Belitung, dan masyarakat setempat. (Kck)

error: Content is protected !!