Dalam surat yang diteken Direktur PT SAN, Johan, disebutkan PT SAN belum melakukan test comissioning dan pemberian surat garansi. Lantaran diperoleh dengan tidak sah atau tidak resmi.
“Kami telah menginformasikan kepada pihak kontraktor (PT Mulia Kreatif Perkasa) dan belum ada penyelesaian pembayaran,” bunyi surat tersebut tanpa menyebutkan berapa besaran uang yang harusnya dibayarkan kontraktor.
Terkait hal ini, PT SAN memberi tenggat waktu kepada PT Mulia Kreatif Perkasa selama 3 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. Redaksi terus mendalami dan memverifikasi informasi dan dokumen terkait. (red)