Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Fauzan, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.
Mendapati informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.
“Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.
“Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam,” terangnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”kata Fauzan.
“Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,”sambung Fauzan.