Penanganan Sembilan Tersangka Kasus Ambalat Gunung Tikus Terkesan lambat

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penambahan sembilan tersangka oleh majelis hakim Pengadilan Tanjung Pandan terkait dugaan kasus Ambalat Gunung Tikus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Pulau Belitung, pada Selasa 22 April 2025.

Penetapan sembilan tersangka ini diumumkan oleh majelis hakim Tanjung Pandan di ruang sidang lanjutan dengan terdakwa Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo pada tanggal 26 Maret 2025.

Sembilan tersangka itu yaini, Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan, Deni, Andri Ginting, dan 3 dari perusahaan terkait yaitu CV. Jaya Belitung Abadi, PT. Bina Argo Tani, dan PT. APS.

Mereka didakwa Pasal 93 ayat (1) huruf b dan a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

error: Content is protected !!