Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Hingga saat ini, proses penanganan terhadap sembilan tersangka kasus pengrusakan hutan produksi (HP) Gunung Tikus, kecamatan Sijuk terkesan berjalan lambat.
Menanggapi lambannya penanganan terhadap sembilan tersangka kasus Ambalat, praktisi hukum Wandi akan angkat bicara. Menurut Wandi, ketika Hakim mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus pengrusakan hutan (HP) di wilayah Desa Air Selumar, hanya mengumumkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak diarahkan untuk segera ditahan.
“Majelis hakim cuma mengumumkan sembilan orang sebagai tersangka. Namun, mereka tidak memerintahkan untuk sembilan orang yang disebut sebagai tersangka untuk segera di tahan,” papar Wandi, Selasa (22/4/25).