Penanganan Sembilan Tersangka Kasus Ambalat Gunung Tikus Terkesan lambat

Menurut Wandi, pihak terkait yaini, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung untuk segera mengambil sikap atas penetapan terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpandan sesuai Undang-Undang pasal 216 KUHP.

“Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana yang melibatkan ketidakpatuhan terhadap perintah atau permintaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang oleh pejabat yang berwenang. Tentunya pihak kepolisian dan Kejaksaan harus segera melaksanakan perintah yang diberikan oleh majelis hakim, agar perkembangan kasus ini tetap lancar dan tidak terkesan molor,” tegas Wandi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Decki Christian, ketika dikonfirmasi mengenai penanganan sembilan tersangka yang terkesan lambat, ia menjawab bahwa kewenangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah selesai setelah penambahan tersangka baru dalam kasus Ambalat Gunung Tikus.

“karena disitu kewenangan pengadilan sudah selesai sampai penetapan. Tinggal apakah mereka taat hukum atau tidak,” kata Decki Christian kepada awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Kck)

error: Content is protected !!