BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan biaya “kampanye” negatif penanganan kasus korupsi tata niaga timah dan impor gula capai Rp2,4 miliar. Beberapa pihak terkait ditetapkan jadi tersangka.
Dalam keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang diterima redaksi, Senin (21/4/2025), menuliskan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dana tau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harli menyebutkan, tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
“Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah),” kata Harli.
Kemudian Harli merinci, invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:
1. 14 berita topik alasan tindak lanjut kasus
impor gula.
2. 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting.
3. 10 berita topik Ronald Loblobly.
4. 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.
Lanjut Harli, pada pPleriode 14 Maret 2025 ivoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.