Kejagung Ungkap Biaya “Kampanye” Negatif Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula Rp 2,4 Miliar

“Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS,” ujarnya.

Kemudian, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.

Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.

Tak hanya itu, ada juga laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.

Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:

Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

error: Content is protected !!