Kejagung Ungkap Biaya “Kampanye” Negatif Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula Rp 2,4 Miliar

Selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Harli mengatakan, adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:

Terdapat dugaan pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.

“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh tersangka MS dan Tersangka JS kepada tersangka TB,” jelas Harli.

Skema tersebut, kata Harli, dilakukan dengan cara, diduga tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

“Lalu (diduga) tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka/terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penenasihat hukum tersangka/terdakwa,” ujar Harli.

error: Content is protected !!