BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Praktik mafia penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. BBM solar yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, malah diputar-balik secara terencana dan dijual dengan harga tinggi kepada pelaku industri.
Akhirnya, praktik kotor ini terungkap setelah Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil menginvestigasi dan mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung pada hari Rabu, 23 April 2025. Pengamanan dilakukan disebuah gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (22/4/25) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor LI/109/IV/RES.5./2024/Reskrim dan juga hasil monitoring pemberitaan daring yang mengindikasikan adanya praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi.
Di lokasi, petugas gabungan menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dalam kondisi penuh solar serta empat buah tedmond, salah satunya berisi sekitar 4.000 liter bahan bakar jenis industri.
Polisi menduga aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.