BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu, diduga melibatkan dua agen penyalur minyak dan solar (APMS) berbeda di Pulau Belitung.
Berdasarkan informasi yang diterima tim babelterkini.com dari sumber terpercaya, BBM subsidi yang disuplai ke PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, diduga berasal dari beberapa titik distribusi penyalur BBM.
Dua di antaranya diduga berasal dari APMS Kepayang dan APMS yang berada di Jalan Sulawesi, Belitung Timur (Beltim).
“Informasi yang saya dapat dari orang dekat Andre, BBM itu diperoleh dari APMS Kepayang dan APMS Manggar,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (25/4/2025).
Selain dari jalur APMS, sumber juga menyebutkan bahwa BBM subsidi tersebut diduga turut diperoleh dari jalur ilegal melalui seorang pria berinisial MT.
MT, warga Desa Tanjung Bingak, Kecamatan Sijuk, disebut memiliki akses terhadap pasokan solar subsidi kepada PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Ia juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pengusaha besar BBM di Belitung.
“Anak buah Andre biasa mengambil minyak dari MT di Desa Tanjung Bingak. MT ini saudara dari pengusaha minyak Belitung,” lanjut sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang diduga membekingi praktik penyaluran ilegal BBM subsidi ini.
“Ada peran anggota juga, Bang,” sebutnya.
Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka adalah tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41), serta seorang pemilik usaha bernama Andre alias AD (26). Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga berita ini tayang, MT maupun pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (red)