BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Satu pemuda berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,” kata Fauzan, Sabtu (26/4/25) siang.
Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, kata Fauzan, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.
“Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang,” terang Fauzan.