Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 427 Butir Pil Ekstasi di Pangkalpinang

“Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,”sambungnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini,”beber Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rel) 

error: Content is protected !!